Sesuai Anggaran Dasar JSIT INDONESIA Pasal 7, JSIT INDONESIA menjalankan fungsinya sebagai:
Penggerak : Menjadi penggerak kemajuan pendidikan Indonesia
Pelopor : Menjadi pelopor dalam inovasi pendidikan
Pemberdaya : Menjadi fasilitator dalam pemberdayaan anggota JSIT INDONESIA
Koordinasi: Mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan JSIT INDONESIA.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pembinaan, pengawasan, penilaian, dan standarisasi penyelenggaraan sekolah bagi anggota JSIT INDONESIA.
Advokasi: Memberikan perlindungan, membuka akses, dan membela hak hak anggota JSIT INDONESIA.
Kajian Strategis: Melakukan kajian dan penelitian tentang pendidikan bagi anggota, perkumpulan dan kemajuan pendidikan Indonesia